Sabtu, 28 November 2009

Analisis

G.Analisis
Apakah kondisi Indonesia sekarang mencerminkan kondisi negara hukum?
kondisi di Indonesia belum mencerminkan kondisi negara hukum karena sebenarnya sekarang kita masih berada dalam masa pencarian, konsep negara hukum seperti apa yang cocok untuk Indonesia itu. Dengan kata lain, konsep Negara hukum Indonesia itu masih belum jelas, karena masih berada dalam proses pencarian. Kiranya wajar saja apabila kondisi sistem hukum Indonesia saat ini masih tergolong buruk, bahkan lebih tepat kita belum mencerminkan kondisi negara hukum atau memiliki sistem hukum.Indonesia masih berada dalam proses pencarian identitas hukum negaranya karena banyak dipengaruhi oleh bangsa-bansa asing yang
masuk ke Indonesia dalam masa penjajahan.dan sampai sekarang Indonesia belum mencerminkan kondisi negara hukum karena hukum di Indonesia belum tegas dan keras terhadap rakyatnya.

Jumat, 27 November 2009

Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi

F.Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi

•Ciri-ciri negara demokrasi :
- negara hukum
- pemerintahan dibawah kontrol masyarakat
- Pemilu yang bebas
- Prinsip Mayoritas
- Adanya jaminan HAM
•Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi
•Negara hukum belum tentu sebagai negara demokrasi

Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis.
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

Negara Hukum Indonesia

E.Negara Hukum Indonesia
1.Landasan yuridis negara hukum Indonesia:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, dahulu sebelum amandemen juga terdapat dalam penjelasan UUD 1945.
•Negara Indonesia adalah negara hukum materiil, buktinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, Pasal 33, dan Pasal 34.
•perwujudan Negara Hukum di Indonesia dituangkan dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945.
2.Negara Hukum di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip :
- Norma Hukum bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarkhi jenjang norma hukum
- Sistemnya adalah sistem konstitusi
- kedaulatn rakyat atau rinsip demokrasi
- prinsip persamaan kedudukan hukum dan
pemerintahan
- Adanya organ pembentuk UU
- Sistem pemerintahan presidensiel
- adanya kekuasaan kehakimn yang bebas dari
kekuasan lain
- Jaminan HAM
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
legalitas dalam arti hukum.
3.Perwujudan negara hukum di Indonesia:
Pada Masa Orde Baru kita saksikan penataan kembali fungsi-fungsi kekuasaan negara, seperti, eksekutif, legislative, dan yudikatif yang pada era demokrasi terpimpin dicampur-adukan. Pada awal Orde Baru itu pula dibangun sistem kekuasaan kehakiman yang otonom yang secara formal menutup intervensi eksekutif ke badan yudikatif. Tak pula dapat disangkal penguasa baru pada saat itu bersikap toleran terhadap kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan pers.
Namun masa berkembangnya harapan bagi perwujudan konsep negara hukum yang demokratis itu tidak berlangsung lama. Dengan segera setelah penguasa Orde Baru berhasil melalui tahap konsolidasi kepentingan dan kekuasaannya kita menyaksikan berkembangnya suatu sistem politik yang mengarah pada Otoritarianisme baru. Rezim Otoritarianisme baru ini tidak mendasarkan legitimasinya pada idea populis dan ideologi patrimonialisme seperti pendahulunya, tetapi mendasarkan legitimasinya pada ideologi pembangunanisme, integralisme yang mengabsahkan tafsir Otoritarianistik atas UUD l945. Dengan begitu gagasan negara hukum yang demokratis yang semula, yaitu yang diperdebatkan dan disepakati oleh para pendiri bangsa dikesampingkan. Berbagai usulan tentang pembentukan berbagai undang-undang dan kelembagaan, seperti, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (ham), sistem pemilu yang bebas dan demokratis, pembentukan Mahkamah Konstitusi yang merupakan derivasi dari konsep negara hukum yang demokratis ditolak oleh rezim penguasa Orde Baru. Menurut penguasa Orde Baru usulan itu bertentangan dengan UUD l945. Walaupun pada tataran real politik gagasan dan konsep negara hukum dikalahkan oleh mereka para pendukung Otoritarianisme Orde Baru, namun gagasan dan konsep negara hukum itu tidak pernah padam dan terus dalam berbagai kesempatan yang mungkin digemakan dan diperjuangkan oleh para pendukungnya.

Ciri - Ciri Negara Hukum Menurut Sistem Hukum ANGLOSAXON dan EROPA KONTINENTAL

D.Ciri - Ciri Negara Hukum Menurut Sistem Hukum ANGLOSAXON dan EROPA KONTINENT

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan Negara hukum liberal atau Negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”? Dikatakan Negara hukum liberal, karena Kant dipengaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.? Dikatakan Negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.? Dikatakan Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamana dalam arti sempit( kaum Borjuis).

Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu :~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia~ adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia~ adanya pemisahan kekuasaan~ pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum~ adanya peradilan administrasi
Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.

Negara Hukum Formil dan Materiil

C.Negara Hukum Formil dan Materiil

Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.

Supremasi Hukum

B.Supremasi Hukum

Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.Menegakan supremasi hukum yaitu menempatkan hukum sebagai patokan tertinggi (panglima) dalam tingkah laku kehidupn masyarakat, bebangsa dan bernegara.Artinya masyarakat kekuasaan pemerintah dan negara untuk tunduk pada hukum tanpa adanya diskriminatif dan segala permasalahan hukum wajib diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Menegakkan supremasi hukum adalah melaksanakan penegakan hukum secara tegas konsekuen dan konsisten dalam segala bentuk permasalahan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata.Peran dan keberadaan pers dalam menegakan supermasi hukum di era reformasi. Artidjo Alkostar, dalam makalahnya mengatakan keberadaan pers sejatinya merupakan kebutuhan asasi setiap insan dan komunitas masyarakat, karena dengan adanya pers masyarakat dapat memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial dan menyatakan pendapatnya.
Dengan demikian keberadaan pers berkorelasi dengan penegakan HAM, akan mencegah timbulnya pratik ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi dan hukum. Ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan segala bentuk kejahatan akan selalu memperlemah dan merugikakn masyarakat dan negara. Kuatnya kontrol sosial pers akan mempererat kohesi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk dalam etnis dan plural dalam agama.

II.MEMAHAMI NEGARA HUKUM

A.Pengertian Negara Hukum

Pengertian negara hukum adalah hukum sebagai sistem,bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya. kesamaan komitmen, visi dan misi, yaitu menjadikan Negara hukum Indonesia sebagai “rumah nyaman yang membahagiakan bagi segenap komponen bangsa.
Pemikiran begawan hukum Indonesia itu masih relevan diangkat kembali untuk diaktualkan dalam konsep Negara hukum Indonesia.Permasalahan-permasalahan yang ada di depan mata dan masih terus mengganggu kenyamanan kita bernegara hukum, antara lain: Pertama, sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah lahir. Sejak kelahirannya itu telah diumumkan mengenai bentuk negara yaitu republik. Di samping itu secara eksplisit diumumkan pula bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Jadi secara formal Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Akan tetapi, bernegara hukum tidak cukup pada tataran formal saja, melainkan harus diikuti dengan upaya-upaya mengisi negara hukum tersebut dengan berbagai perangkat dan perilaku hukum agar benar-benar menjadi negara hukum substansial. Pada tataran ini, masih terdapat perbedaan-perbedaan tajam mengenai pemikiran negara hukum; sebagian ingin berkiblat ke Barat, dan sebagian lain ingin membumi pada nilai-nilai kultural Indonesia asli. Kongres ini merupakan bagian dari upaya
menjadikan negara hukum substansial itu.
Kedua, secara empiris kita belum memiliki banyak pengalaman bernegara hukum. Memang, sejak dijajah Belanda maupun Jepang, kita sudah hidup bernegara hukum. Akan tetapi posisi kita pada waktu itu bukan sebagai subjek pengelola, melainkan sebagai objek penderita. Ketiadaan pengalaman bernegara hukum itu terbukti berpengaruh besar pada kesiapan bangsa ini ketika tiba-tiba harus mandiri dalam mengelola negara hukum. Banyak sekali kesulitan, kendala, hambatan yang belum mampu diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan kepedihan,ketidakadilan, dan ketidaknyamanan kehidupan.
Ketiga, rechtstaat sebenarnya merupakan konsep negara modern yang khas Eropa. Konsep modern ini dibawa masuk ke Indonesia oleh Belanda melalui penjajahan. Belanda sendiri mengalami kesulitan untuk memberlakukannya secara konsisten. Tindakan maksimal yang dapat dilakukan sekedar pencangkokan (transplantasi) hukum modern ke dalam sistem hukum adat yang telah berlaku mapan bagi golongan pribumi. Hukum modern tersebut diberlakukan bagi golongan Eropa dan Timur Asing, sementara itu bagi golongan pribumi tetap berlaku hukum adatnya masing-masing. Sebenarnya sekarang kita masih berada dalam masa pencarian, konsep negara hukum seperti apa yang cocok untuk Indonesia itu. Dengan kata lain, konsep Negara hukum Indonesia itu masih belum jelas, karena masih berada dalam proses pencarian. Kiranya wajar saja apabila kondisi sistem hukum Indonesia saat ini masih tergolong buruk, bahkan lebih tepat kita belum memiliki sistem hukum.
Keempat, secara ideologis kita sepakat untuk membangun Negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Apabila Negara hukum Pancasila nanti telah terbentuk, tidaklah menjadi persoalan ketika ternyata Negara hukum tersebut berbeda dengan rechtstaat di Eropa atau Amerika. Hal terpenting adalah konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.