Jumat, 27 November 2009

Negara Hukum Indonesia

E.Negara Hukum Indonesia
1.Landasan yuridis negara hukum Indonesia:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, dahulu sebelum amandemen juga terdapat dalam penjelasan UUD 1945.
•Negara Indonesia adalah negara hukum materiil, buktinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, Pasal 33, dan Pasal 34.
•perwujudan Negara Hukum di Indonesia dituangkan dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945.
2.Negara Hukum di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip :
- Norma Hukum bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarkhi jenjang norma hukum
- Sistemnya adalah sistem konstitusi
- kedaulatn rakyat atau rinsip demokrasi
- prinsip persamaan kedudukan hukum dan
pemerintahan
- Adanya organ pembentuk UU
- Sistem pemerintahan presidensiel
- adanya kekuasaan kehakimn yang bebas dari
kekuasan lain
- Jaminan HAM
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
legalitas dalam arti hukum.
3.Perwujudan negara hukum di Indonesia:
Pada Masa Orde Baru kita saksikan penataan kembali fungsi-fungsi kekuasaan negara, seperti, eksekutif, legislative, dan yudikatif yang pada era demokrasi terpimpin dicampur-adukan. Pada awal Orde Baru itu pula dibangun sistem kekuasaan kehakiman yang otonom yang secara formal menutup intervensi eksekutif ke badan yudikatif. Tak pula dapat disangkal penguasa baru pada saat itu bersikap toleran terhadap kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan pers.
Namun masa berkembangnya harapan bagi perwujudan konsep negara hukum yang demokratis itu tidak berlangsung lama. Dengan segera setelah penguasa Orde Baru berhasil melalui tahap konsolidasi kepentingan dan kekuasaannya kita menyaksikan berkembangnya suatu sistem politik yang mengarah pada Otoritarianisme baru. Rezim Otoritarianisme baru ini tidak mendasarkan legitimasinya pada idea populis dan ideologi patrimonialisme seperti pendahulunya, tetapi mendasarkan legitimasinya pada ideologi pembangunanisme, integralisme yang mengabsahkan tafsir Otoritarianistik atas UUD l945. Dengan begitu gagasan negara hukum yang demokratis yang semula, yaitu yang diperdebatkan dan disepakati oleh para pendiri bangsa dikesampingkan. Berbagai usulan tentang pembentukan berbagai undang-undang dan kelembagaan, seperti, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (ham), sistem pemilu yang bebas dan demokratis, pembentukan Mahkamah Konstitusi yang merupakan derivasi dari konsep negara hukum yang demokratis ditolak oleh rezim penguasa Orde Baru. Menurut penguasa Orde Baru usulan itu bertentangan dengan UUD l945. Walaupun pada tataran real politik gagasan dan konsep negara hukum dikalahkan oleh mereka para pendukung Otoritarianisme Orde Baru, namun gagasan dan konsep negara hukum itu tidak pernah padam dan terus dalam berbagai kesempatan yang mungkin digemakan dan diperjuangkan oleh para pendukungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar